Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai, penegakan hukum kasus kebakaran hutan belum berjalan efektif. Menurutnya selama ini proses penegakan hukum terhadap para pelaku belum begitu efektif.

"Satu di regulasinya sendiri, yang kedua cepatnya para pelaku mengubah skenario dan modus operandinya," kata Zenzi kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

Dia melanjutkan, seharusnya kanalisasi di lahan gambut tidak boleh dibiarkan. Penyebab pertama kenapa penegakan hukum belum efektif itu karena di dalam peraturan pemerintah terlalu rendah mengklasifikasikan memberikan indikator kapan kejahatan sistem gambut itu terjadi.

Manajer Walhi Nasional, Zenzi Suhadi (Sumber: MP/Gomes Roberto)
Manajer Walhi Nasional, Zenzi Suhadi (Sumber: MP/Gomes Roberto)

"Semestinya kanal itu tidak boleh sama sekali ada di ekosistem gambut karena dia pasti akan mengerikan ekosistem gambut dan selama dia kering risiko terbakar ada," ujarnya.

Lalu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai selama ini hanya menerapkan hukuman administrasi. Padahal, menurut Zenzi, bisa langsung masuk ranah pidana.

"Administrasi ini dia punya kelemahan. Ya karena masih memberi ruang bagi pelaku untuk membenahi sesuatu. Ini yang tidak efektif memberikan efek jera langsung bagi korporasi," jelas dia.

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananmenambah penerapan pasal pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasal pidana yang ditambahkan adalah pasal perampasan keuntungan.

Baca Juga:

Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum

"Jadi gini, pasal tambahan, tadikan ada pertanyaan bagaimana efek jera lebih keras lagi. Di mana di UU Lingkungan Hidup itu, pidana itu terkait dengan pidana kerusakan lingkungan hidup. Soal lingkungan hidup bisa kena penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Menurut Rasio, penambahan pasal ini merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya. Rasio menilai karhutla erat kaitannya dengan perampasan keuntungan.

"Namun kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Rasio. (Knu)

Baca Juga:

Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

#Walhi #Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Indonesia
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Anggota DPR Daniel Johan menanggapi rencana Presiden Prabowo membentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional. Tekankan fungsi konservasi jadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Indonesia
Bantargebang Longsor, WALHI Soroti Kegagalan Kementerian LH dan Pemprov DKI Kelola Sampah
WALHI menilai tragedi di TPST Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Bantargebang Longsor, WALHI Soroti Kegagalan Kementerian LH dan Pemprov DKI Kelola Sampah
Indonesia
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dari London untuk membahas kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk sejak 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Indonesia
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Indonesia
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Satgas PKH telah memasang pelang penertiban di 11 titik kawasan hutan yang diduga bermasalah.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera
Indonesia
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
Pelaku berjalan masuk ke hutan Wairia setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan. Proses persalinan dilakukan sendirian hingga bayi lahir.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Melahirkan Sendiri dalam Hutan Maluku, Berahi Tega Habisi Nyawa Bayinya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Bagikan