Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Walhi Nilai Penegakan Hukum dalam Kasus Pembakaran Hutan Belum Efektif

Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Juru Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai, penegakan hukum kasus kebakaran hutan belum berjalan efektif. Menurutnya selama ini proses penegakan hukum terhadap para pelaku belum begitu efektif.

"Satu di regulasinya sendiri, yang kedua cepatnya para pelaku mengubah skenario dan modus operandinya," kata Zenzi kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

Dia melanjutkan, seharusnya kanalisasi di lahan gambut tidak boleh dibiarkan. Penyebab pertama kenapa penegakan hukum belum efektif itu karena di dalam peraturan pemerintah terlalu rendah mengklasifikasikan memberikan indikator kapan kejahatan sistem gambut itu terjadi.

Manajer Walhi Nasional, Zenzi Suhadi (Sumber: MP/Gomes Roberto)
Manajer Walhi Nasional, Zenzi Suhadi (Sumber: MP/Gomes Roberto)

"Semestinya kanal itu tidak boleh sama sekali ada di ekosistem gambut karena dia pasti akan mengerikan ekosistem gambut dan selama dia kering risiko terbakar ada," ujarnya.

Lalu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai selama ini hanya menerapkan hukuman administrasi. Padahal, menurut Zenzi, bisa langsung masuk ranah pidana.

"Administrasi ini dia punya kelemahan. Ya karena masih memberi ruang bagi pelaku untuk membenahi sesuatu. Ini yang tidak efektif memberikan efek jera langsung bagi korporasi," jelas dia.

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananmenambah penerapan pasal pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasal pidana yang ditambahkan adalah pasal perampasan keuntungan.

Baca Juga:

Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum

"Jadi gini, pasal tambahan, tadikan ada pertanyaan bagaimana efek jera lebih keras lagi. Di mana di UU Lingkungan Hidup itu, pidana itu terkait dengan pidana kerusakan lingkungan hidup. Soal lingkungan hidup bisa kena penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Menurut Rasio, penambahan pasal ini merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya. Rasio menilai karhutla erat kaitannya dengan perampasan keuntungan.

"Namun kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Rasio. (Knu)

Baca Juga:

Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

#Walhi #Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo
Saat ini, Kemenhut lebih fokus pada pencegahan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, karena dinilai efektif ketimbang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pemadaman ketika terjadi kebakaran hutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam  Kawasan TN Tesso Nilo
Indonesia
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Para peserta off road telah membuka jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dengan cara membabat hutan dan menyeberangi sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Indonesia
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Indonesia
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Indonesia
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pelestariannya untuk generasi mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Indonesia
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Penyegelan dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Mei 2025
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Bagikan