Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Eks Anak Buah Hasto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Mei 2020
Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Eks Anak Buah Hasto

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan kembalikan uang hasil suap kepada KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta dari Saeful Bahri, eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan caleg PDIP, Harun Masiku.

Suap itu terkait dengan permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Demikian dibacakan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).

Baca Juga:

KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

"Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 dan SGD38,350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Takdir Suhan.

Wahyu Setiawan kembalikan uang suap kepada KPK
Wahyu Setiawan kembalikan uang suap sebesar Rp154 juta kepada KPK (Foto: antaranews)

Jaksa merincikan uang tersebut diberikan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

"Wahyu selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017 - 2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Takdir.

Baca Juga:

Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

Jaksa juga menyebut, pemberian uang tersebut agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jUncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#KPK #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan