Wagub DKI Ungkap Nasib Proyek Rumah DP 0 Rupiah Pasca-Dugaan Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
Wagub DKI Ungkap Nasib Proyek Rumah DP 0 Rupiah Pasca-Dugaan Korupsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa program Rumah DP Rp 0 tetap jalan.

Menurut Ariza, penetapan tersangka Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC) tidak akan mengganggu program-program yang dikerjakan oleh BUMD DKI Jakarta tersebut, termasuk program Rumah DP Rp 0.

Yoory ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk program Rumah DP Rp 0 di Jakarta.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah

Ariza mengatakan, program-program yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya merupakan program-program yang sudah diputuskan dan disepakati bersama oleh Pemprov DKI dan DPRD.

Pengerjaan program-program tersebut, kata Ariza, juga tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi secara kolektif.

“Ini kan bekerja bukan individu, ini kerja kolektif,” katanya kepada wartawan yang dikutip Kamis (11/3).

Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Ariza mengatakan, pengerjaan program-program di PT Pembangunan Sarana Jaya tidak hanya tergantung pada Yoory sebagai dirut. Namun, kata dia, dikerjakan oleh tim.

“Karena di Pembangunan Sarana Jaya itu kan tidak Pak Yoory sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya,” pungkas Ariza.

Baca Juga:

Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3).

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Tersandung Kasus Korupsi, Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Lanjut

#Ahmad Riza Patria #Rumah Dp 0 Rupiah #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - 2 jam, 15 menit lalu
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan