Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
Terbongkar KPK, Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Disebut Tak Mengagetkan

Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Sarana Jaya Pemprov DKI soal pembangunan Rumah DP Rp 0 dinilai tak mengagetkan.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, proyek Rumah DP Rp 0 ini adalah proyek Gubernur DKI Anies Baswedan sejak kampanye pilkada dan sampai sekarang belum ada wujudnya.

"Sejak awal proyek DP Rp 0 ini diduga masalah," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (11/3).

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah

Tigor melanjutkan, ketika digulirkan di awal Anies menjadi Gubernur Jakarta, proyek ini mendapat banyak kritik publik karena dianggap hanya mengatasnamakan kepentingan rakyat miskin.

Sekarang, terdengar kabar praktik korupsi pengadaan tanah proyek Rumah DP Rp 0 ini terjadi dalam pengadaan tanah di daerah Cibubur.

"Proyek Rumah DP Rp 0 ini memang hanya proyek pencitraan semasa jadi Gubernur Jakarta," jelas Tigor.

Tigor menuturkan, proyek- proyek tentu sangat rawan penyelewengan atau korupsi, tapi tetap aman karena dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

"Jika dilakukan sendiri-sendiri pasti mudah terbongkar karena pasti ada laporan dari pejabat lain yang tidak diajak atau tidak beri jatah korupsi," sebut Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor menyebut, saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pengawasan, pemeriksaan tentang adanya indikasi operasi pemberian gratifikasi

"KPK, Kejaksaan Agung dan Polri periksa ketat lalu bongkar tuntas setiap proyek dan laporan masyarakat terkait dugaan indikasi kasus di tubuh Pemda DKI," tutup Tigor.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan program Rumah DP 0 Rupiah meski mantan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) YC diduga tersandung kasus korupsi.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK tekait kasus mark up pembelian lahan di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tidak berpengaruh pada pembangunan program andalan Gubernur Anies.

"Program dan lain-lain di BUMD tidak keganggu. Karena ini kasus kan lama tahun 2018, kalau tidak salah. Program jalan terus," jelas Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Apalagi kata Riza, struktur di BUMD tidak cuma dijabat oleh satu orang, ada pegawai yang memiliki integritas baik untuk menggantikan YC.

"Ada direktur, manajer, ada satu tim," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Terkait proses hukum, lanjut Riza, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan mantan Dirut PSJ juga mempunyai kesempatan untuk menyampaikan asas praduga tak bersalah sesuai dengan situasi fakta yang ada.

"Jadi kalau ada yang sedang jalani proses hukum kita hormati beri kesemparan, tentu berharap yang bersangkutan bebas," ungkap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menonaktifkan YC sebagai Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ). Penonaktifan dilakukan setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3) lalu.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Baca Juga:

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP O Rupiah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, YC selaku Dirut Sarana Jaya, AR dan TA, selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Tersandung Kasus Korupsi, Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Lanjut

#Rumah Dp 0 Rupiah #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan