Wacana Jokowi Menghukum Mati Koruptor Dianggap Tak Intelek

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tidak setuju dengan wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai, wacana tersebut tidak punya basis akademik yang cukup.
"Sama sekali tidak setuju dengan wacana ini. Saya kira itu gagasan yang tidak punya basis akademik yang cukup," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (13/12).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Margarito menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan jika masyarakat menghendaki.
Alasan Margarito tidak setuju, karena hukuman mati yang selama ini diterapkan tidak membawa efek apa-apa dalam mengurangi tindak kejahatan pada kasus yang memberlakukan sanksi pidana tersebut.
"Sejarah memperlihatkan bahwa hukuman mati itu tidak punya efek apa-apa sama sekali, sama dengan hukuman-hukuman yang lain," ujarnya.

Dirinya menyinggung penerapan hukuman mati di kasus narkoba, dimana eksekusi beberapa kali sudah dilakukan terhadap gembong narkoba, namun kenyataannya tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari tahun ke tahun selalu meningkat.
"Tidakkah kita lihat pidana mati yang berlaku di narkotika misalnya, sama sekali tidak memberikan efek jera, tidak ada kan sama sekali efeknya," ungkap Margarito.
Margarito berpendapat, jika ingin memerangi korupsi di Indonesia, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah pembenahan birokrasi, bukan dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Mantan Pimpinan KPK: Jangan Pilih Parpol Pengusung Eks Napi Koruptor
"Bertempur melawan korupsi akan keliru jika menggunakan pidana mati sebagai senjata utama. Pertempuran itu efektif kalau birokrasinya dan aparatur birokratnya dibikin beres, itu yang paling pokok bukan pidana mati," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyinggung soal hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. (knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya

2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati
