Vonis Bersalah Firli Jadi Bukti Jokowi dan DPR Gagal Pilih Pimpinan KPK Berintegritas

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Vonis Bersalah Firli Jadi Bukti Jokowi dan DPR Gagal Pilih Pimpinan KPK Berintegritas

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panitia Seleksi Pimpinan KPK dan Komisi III DPR yang dinilai gagal dalam memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.

Kritik itu disampaikan ICW menyusul putusan Dewan Pengawas KPK yang memvonis Ketua KPK Firli Bahuri, terbukti melanggar etik.

"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW Kurnia, dalam keterangannya, Senin (28/9).

Baca Juga

Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut Kurnia hal ini harus jadi catatan serius di masa mendatang. Ia pun berharap Presiden, DPR dan Pansel Pimpinan KPK tak lagi memilih pimpinan KPK yang pernah melanggar etik.

Diketahui saat bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK Firli pernah berhadapan dengan Direktorat Pengawas Internal (PI). PI KPK mengusut pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.

Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK akhirnya memutuskan bahwa pertemuan Firli dengan TGB merupakan pelanggaran etik berat. Namun, DPP KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. Pasalnya, saat itu Firli ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri dan mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Dewas KPK memvonis Firli Bahuri terbukti bersalah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dewas menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Untuk yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Baca Juga

Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Pon)

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Bagikan