Viral Mahfud Md Jadi Mendagri Ad Interim, Begini Penjelasan Kemendagri
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Merahputih.com - Netizen digegerkan dengan beredarnya Surat Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020 perihal Mahfud Md yang ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim. Surat itu sendiri ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.
Baca Juga
Rayakan HUT Polri Ke-74 di Tengah Pandemi, Polisi Janji Akan Terus Berbenah
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan dan tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja.
“Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
Baca Juga
Ketua MPR Ingatkan Polri Tak Lupa Janji Berpihak Kepada Rakyat
"Maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari