Pemilu 2019

Videotron Jokowi-Ma'ruf Diduga Melanggar, Ini Lokasi Yang Tidak Diperbolehkan Pasang APK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Oktober 2018
Videotron Jokowi-Ma'ruf Diduga Melanggar, Ini Lokasi Yang Tidak Diperbolehkan Pasang APK

Para komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Bawaslu DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf. Pasangan Nomor Urut 01 disangkakan melakukan pelanggaran karena memasang alat peraga kampanye (APK) berupa videotron di sejumlah lokasi terlarang.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kubu Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran administrasi lantaran memasang vidiotron di lokasi yang tidak dibolehkan.

"Sebetulnya sesuai UU videotron masuk sebagai APK yang diperbolehkan pada masa kampanye, tetapi untuk lokasinya ada aturan lain yang mengatur bersama," kata dia di Jakarta, Selasa (23/10).

Jufri menjelaskan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, aturan tersebut memasukan videotron dalam media luar yang termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK).

"Alat peraga kampanye boleh dipasang selama masa kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019," terangnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf
Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA

Hanya saja, lanjut dia, untuk lokasi pemasangan tergantung aturan bersama KPUD dan Pemda setempat, dan untuk DKI Jakarta telah ditentukan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan memasang APK.

"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta nomor 175 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2019," kata dia.

Adapun lokasi yang yang tidak dibolehkan memasang APK di DKI Jakarta sebagai berikut.

1. Kawasan Monas dan sekitaranya.

2. Kawasang Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati,Taman Amir Hamzah,Taman Tugu Proklamasi, dan sekitarnya.

3. Kawasan Taman Fatahillah/ Kota Tua, Taman Kota Srengseng, dan sekitarnya.

4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.

5. Kawasan Patung Pemuda.

6. Kawasan Taman Kelapa Gading.

7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.

8. Kawasan Bundaran HI

9. Kawasan Jembatan Semanggi.

10.Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemda DKI Jakarta.

11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).

12. Jalan Juanda, Jalan Pos, jalan DR. Soetomo.

13. Jalan Veteran, veteran 1,2 dan 3.

14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan stasiun kota.

16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca-cola/Cempaka Mas.

17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan sisingamangaraja (mulai patung pemuda sampai dengan bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.

18. Jalan Imam Bonjol Dan Diponegoro.

19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.

20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean.

21. Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan lapangan terbang.

22. Jalan Cawang Interchange.

23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.

Catatan:

-Pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu.

Lokasi Pemasangan APK dilarang di:

- Tempat ibadah, termasuk halaman

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

- Gedung milik pemerintah

- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pangeran MBS Bertemu Menkeu AS di Tengah Sorotan Kasus Kematian Jamal Khashoggi

#Pelanggaran Kampanye #Bawaslu #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan