Headline

Veronica Koman Dinilai Diskreditkan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
 Veronica Koman Dinilai Diskreditkan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan. (antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aktivis HAM dan pegiat advokasi masalah Papua Veronica Koman menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia di luar negeri.

Mantan pengacara LBH Jakarta itu dalam sebuah wawancara dengan media di Australia telah mengungkapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan cenderung memfitnah aparat keamanan.

Baca Juga:

Pakar Hukum Internasional Sebut Isu HAM Dipakai untuk Pisahkan Papua dari NKRI

"Kami mengecam sikap Veronica Koman. Pernyataannya dalam beberapa televisi asing di Australia sungguh menyakitkan. Apalagi dia seorang tersangka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (6/10).

Veronica Koman dinilai telah memfitnah pemerintah Indonesia di luar negeri
Aktivis HAM dan pegiat advokasi masalah Papua Veronica Koman (Foto: Dok Pribadi)

Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya dengan media di Australia, Veronica yang menjadi tersangka penghasutan kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan di Indonesia.

Menurut Edi Hasibuan, Polri harus terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Interpol agar Veronica yang saat ini tinggal di Australia bisa segera dipulangkan ke indonesia.

"Kami melihat Veronica sudah menyakiti hati masyarakat Indonesia. Apalagi sampai mengaku-ngaku keluarganya diintimidasi aparat di indonesia. Padahal, Polri malah memberikan keamanan 24 jam penuh kepada keluarganya," katanya.

Atas semua pelanggaran hukum dan kebohongannya, rakyat Indonesia sepenuhnya mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim agar tegas kepada yang bersangkutan, kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Veronica diproses hukum berdasarkan kedaulatan hukum di Indonesia yang harus dihormati oleh semua negara di dunia.

Baca Juga:

Sudah 15 Ribu Pengungsi Keluar dari Wamena Pasca Kerusuhan

Sebagaimana dilansir Antara, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019.

Karena dipanggil polisi tidak pernah datang, polisi menetapkan dia sebagai buron.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.(*)

Baca Juga:

Jejak Veronica Koman, Aktivis HAM Pembela Ahok yang Dibidik Jadi Tersangka

#Konflik Papua #Lemkapi #Pengamat Politik #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan