Headline

Veronica Koman Dinilai Diskreditkan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
 Veronica Koman Dinilai Diskreditkan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri

Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan. (antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aktivis HAM dan pegiat advokasi masalah Papua Veronica Koman menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia di luar negeri.

Mantan pengacara LBH Jakarta itu dalam sebuah wawancara dengan media di Australia telah mengungkapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan cenderung memfitnah aparat keamanan.

Baca Juga:

Pakar Hukum Internasional Sebut Isu HAM Dipakai untuk Pisahkan Papua dari NKRI

"Kami mengecam sikap Veronica Koman. Pernyataannya dalam beberapa televisi asing di Australia sungguh menyakitkan. Apalagi dia seorang tersangka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (6/10).

Veronica Koman dinilai telah memfitnah pemerintah Indonesia di luar negeri
Aktivis HAM dan pegiat advokasi masalah Papua Veronica Koman (Foto: Dok Pribadi)

Sebagaimana diketahui, dalam wawancaranya dengan media di Australia, Veronica yang menjadi tersangka penghasutan kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan di Indonesia.

Menurut Edi Hasibuan, Polri harus terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Interpol agar Veronica yang saat ini tinggal di Australia bisa segera dipulangkan ke indonesia.

"Kami melihat Veronica sudah menyakiti hati masyarakat Indonesia. Apalagi sampai mengaku-ngaku keluarganya diintimidasi aparat di indonesia. Padahal, Polri malah memberikan keamanan 24 jam penuh kepada keluarganya," katanya.

Atas semua pelanggaran hukum dan kebohongannya, rakyat Indonesia sepenuhnya mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim agar tegas kepada yang bersangkutan, kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Veronica diproses hukum berdasarkan kedaulatan hukum di Indonesia yang harus dihormati oleh semua negara di dunia.

Baca Juga:

Sudah 15 Ribu Pengungsi Keluar dari Wamena Pasca Kerusuhan

Sebagaimana dilansir Antara, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019.

Karena dipanggil polisi tidak pernah datang, polisi menetapkan dia sebagai buron.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.(*)

Baca Juga:

Jejak Veronica Koman, Aktivis HAM Pembela Ahok yang Dibidik Jadi Tersangka

#Konflik Papua #Lemkapi #Pengamat Politik #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan