MerahPutih.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Intan Fauzi menyebut seluruh varian baru COVID-19 yang ada di Indonesia tersebut berasal dari luar negeri.
Menurut Intan Fauzi, sudah saatnya pemerintah menutup akses keluar masuk Indonesia dari mancanegara. Dan, itu diperkuat di mana Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2021 yang mengatur perjalanan internasional.
“Saatnya bandara, pelabuhan, termasuk jalan darat ditutup. Karena kita juga punya perbatasan dengan negara lain melalui darat, ya memang harus ditutup,” tutur Intan dalam siaran persnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Cak Imin Desak Pemerintah Lebih Gesit Deteksi Varian Baru Virus Corona
Intan menilai, telah ada sejumlah ketentuan sektor esensial yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.
Sektor itu seperti pangan, kesehatan dan sebagainya.
“Jadi kalau menurut saya tidak ada kebutuhan yang sangat esensial untuk pergerakan orang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Itu harus segera pemerintah menutup apa pun alasannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Indonesia saat hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakanm, para TKA asal Tiongkok tersebut akan bekerja di proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19.
Meski demikian, dia menegaskan seluruh TKA asal Tiongkok telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
Baca Juga:
Anies Sebut 16 Persen Paparan COVID-19 Varian Baru Menimpa Anak-anak
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Anies Sebut Lebih dari 50 Anak di Bawah Umur Terpapar COVID-19 Varian Baru

