Usut Suap di Kementerian Agama, KPK Diapresiasi Akademisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 21 Maret 2019
Usut Suap di Kementerian Agama, KPK Diapresiasi Akademisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Syafruddin Kalo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka penegakan hukum terhadap institusi pemerintah yang dianggap melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Syafruddin Kalo seperti dilansir Antara, Kamis (21/3).

Pengungkapan kasus suap yang dilakukan KPK di Kementerian Agama, menurut dia, merupakan terobosan dan hal itu, tidak diduga sama sekali.

"Kinerja yang dilakukan lembaga antirasuah itu cukup baik dan berhasil mengungkap oknum-oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), oknum Anggota DPR RI dan juga Pimpinan Partai Politik (Parpol) yang terlibat suap," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, bahkan KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, diduga sebagai penerima suap anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

KPK diharapkan dapat mengungkap oknum pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus suap tersebut. "Siapa saja yang terlibat kasus suap pengisian jabatan, agar diproses secara hukum dan tidak ada tebang pilih," ucap dia.

Syafruddin prihatin terjadinya kasus suap dan "permainan uang" dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal itu, sangat memalukan dan ke depan diharapkan tidak akan terulang lagi. "KPK diharapkan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya kasus suap yang terjadi di institusi pemerintah itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin siang.

Febri menyatakan bahwa proses penggeledahan pada dua kantor tersebut saat ini masih berjalan. "Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ucap Febri.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut. (*)

Baca Juga: Sudirman Said Sarankan Menag Lukman Hakim Mundur

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Kementerian Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan