Usulan Revisi UU Minerba Secepat Kilat, PBNU Minta Segera Dibahas


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pihaknya mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan.
"Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, revisi UU itu bernilai penting untuk dilakukan agar ada payung hukum bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai memperoleh konsesi tambang dari pemerintah.
"Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. Oleh karena itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya Senin (20/1) malam Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).
"Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Rapat penyusunan draf revisi UU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar

Bahlil Tegaskan UU Minerba Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Ini Poin Perubahan dan Pasal yang Diubah dalam RUU Minerba

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal

Proses Pemberian Kuasa Tambang Harus Perhatikan Isu Keadilan Ekologis

RUU Minerba Diyakini Bakal Kurangi Tambang Ilegal yang Selama Ini Rugikan Negara
