Usulan Hak Angket MK Belum Menemukan Titik Terang


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang disuarakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu belum menemukan titik terang.
Meski sudah ada 8 anggota DPR yang setuju, tapi kedelapan orang itu belum ada yang menandatangani persetujuan soal hak angket terhadap MK tersebut.
"Ada 8 orang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca Juga:
NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan
Menurut Masinton, 8 orang anggota DPR itu terdiri dari 3 fraksi. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa saja nama-nama yang setuju mengusulkan hak angket terhadap MK.
“Ada dari 3 fraksi. Tidak usah disebutlah namanya,” ujarnya.
Aturan mengenai hak angket tertuang dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam Pasal 119, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Diketahui, putusan MK yang memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) maju sebagai capres-cawapres meskipun belum genap berusia 40 tahun tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik.
Baca Juga:
PDIP Usul Hak Angket MK, Golkar: Gimik Politik
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10) lalu, mengajak seluruh anggota parlemen mengajukan hak angket untuk merespons putusan MK tersebut.
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Menurut Masinton, setiap legislator harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam iklim politik pragmatis. Dia mengajak seluruh legislator bersatu agar konstitusi tidak dipermainkan. (Pon)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Usulan Hak Angket Soal Putusan MK Rendahkan Akal Sehat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Jaminan Keamanan Pangan Anak Sekolah Jadi Prioritas, DPR Minta Waktu Pembangunan Dapur MBG Diperpanjang Hingga Dua Bulan

SPPG Bermasalah Ditutup Pasca Siswa Keracunan MBG, DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Pengganti Agar Hak Gizi Anak Tetap Terjamin

DPR Tegaskan Perpres MBG Akan Perkuat Implementasi dan Keamanan Pangan

Dorong Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

DPR RI Desak Pemerintah Pimpin Pembentukan TGPF Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Danau Toba

Pemda Diminta Wajibkan Standarisasi SNI dan Pengawasan Ketat Tenaga Ahli Bersertifikat di Seluruh Pondok Pesantren
