Usai Tahan Setnov, BW: KPK Harus Antisipasi Potensi Corruptor Fights Back

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 November 2017
Usai Tahan Setnov, BW: KPK Harus Antisipasi Potensi Corruptor Fights Back

Bambang Widjojanto (kedua kiri) saat memberikan pendapatnya pada diskusi tentang korupsi di Jakarta, Jumat (10/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta KPK tak terlena meskipun telah berhasil menahan tersangka e-KTP Setya Novanto.

"KPK juga harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan oleh SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalam konteks hukum," ujar pria yang akrab disapa BW ini, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/11).

BW mengusulkan agar lembaga antirasuah juga memberikan perhatian atas dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Mengingat, Setnov menghilang ketika penyidik lembaga antirasuah menyatroni kediamannya pada Rabu (15/11), hingga akhirnya ditemukan mengalami kecelakaan sehari setelahnya bersama seorang oknum wartawan.

‎Selain itu, BW juga berharap KPK memberikan perhatian atas adanya provokasi dan pernyataan yang mendramatisasi perihal kesehatan Ketua DPR tersebut sehingga potensial melakukan kebohongan publik.

"‎KPK harus terus responsif atas segala kemungkinan yang akan menghadangnya," tegasnya.

Setelah berhasil memindahkan Setnov ke Rutan KPK, BW meminta lembaga antirasuah mempercepat proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung.

"‎Sehingga seluruh unsur penting untuk membuktikan tuduhan sudah solid untuk dirumuskan dakwaan sehingga perkara bisa dibawa pengadilan," tuturnya.

BW menambahkan, KPK juga perlu mengembangkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Setnov dalam kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun tersebut.

‎"KPK diusulkan untuk mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan tipikor di dalam kasus SN ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak Minggu (19/11) malam, suami Deisti Astriani Tagor itu telah dipindahkan dari RSCM ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur.

Pemindahan Setnov ke Rutan KPK itu dilakukan setelah laporan dari tim dokter RSCM yang disupervisi tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov tak perlu lagi menjalani rawat inap.

Setnov ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan pemeriksaan setelah sebelumnya penahanan Setnov dibantarkan di RSCM sejak Jumat (17/11). (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Politikus PAN Desak Golkar Segera Ganti Setnov

#Setya Novanto #Bambang Widjajanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan