Usai Putusan MK, Pemerintah Cabut DIM RUU Pilkada di Rapat Baleg
Tayangan DIM Baleg RUU Pilkada.
MerahPutih.com - Baleg DPR melakukan rapat pembahasan RUU Pilkada, yang menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 November 2023.
Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM. Disebutkan pula terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menyatakan mencabut daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru yang disampaikan Pemerintah terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
"DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut," kata Supratman saat menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca juga:
Ruang Baleg DPR Dijaga Brimob saat Bahas RUU Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar DIM yang pernah diusulkan Pemerintah sebelumnya tidak dibahas lagi sebab saat ini sudah tidak relevan.
Tito sepakat, agar putusan MK ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Maka, DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi. Jadi, cukup dibahas yang memang sesuai dengan konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK sebagai masukan," kata Tito.
Baca juga:
Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada
Sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya:
- Pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada bulan November 2024;
- Pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024;
- Pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan sesuai dengan UU Pemilu, dan penambahan jumlah panwaslu kelurahan/desa dari satu orang menjadi tiga orang.
Selain itu, dalam tayangan siaran langsung TV Parlemen diperdebatkan soal usia calon kepala daerah, di mana anggota DPR ngotot ingin mengikuti putusan MA, usia calon dihitung saat pelantikan bukan pendaftaran.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka