Usai Diserang Massa Anti-PKI, YLBHI Ajak Masyarakat Bersih-bersih
Suasana Gedung LBH pascadikepung massa. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Pasca penyerangan dan pengerusakan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat tutup sementara.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur mengatakan kantor YLBHI reami ditutup pada Senin (18/9) usai penyerangan oleh sekelompok massa anti-PKI.
"LBH resmi menutup resmi kantor hari ini," ujar M. Isnur, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Lebih lanjut, Isnur mengaku, pascapenyerangan oleh kelompok massa tersebut kondisi gedung YLBHI mengalami kerusakan.
"Meski tak ada yang terluka, gedung acak-acakan hancur, tapi aman tak sampai jebol ke dalam," ungkapnya.
Karena mengalami kerusakan, ia mengajak kepada masyarakat dan jaringan-jaringan aktivis untuk ikut membantu membersihkan kerusakan yang ada.
"Saya mengundang jaringan dan masyarakat, kita patungan, kaca di mana-mana, bantu bersih-bersih besok Selasa di gedung LBH," sambungnya.
Meski ditutup sementara, Isnur mengaku, kantor YLBHI akan tetap membuka layanan aduan dari masyrakat.
"Karena besok benah-benah, tapi kalo ada yang datang kami tak bisa menolak. Hanya saja sampai besok kami belum bisa maksimal pelayananya," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait penyerangan kantor YLBHI di: Lima Polisi Terluka Pascakericuhan YLBHI Masih Dirawat
Bagikan
Berita Terkait
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Tegas Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marzuki Darusman: Cermin Pengabaian HAM dan Reformasi
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
Peringatan G30S/PKI Setiap 30 September, 20 Ucapan untuk Mengenang Tragedi Sejarah Indonesia
30 September Memperingati Hari Apa? Ada G30S/PKI hingga Momen Penting Dunia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK