Kasus Korupsi

Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Beberkan Kronologi Kasus BLBI

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 20 Juli 2019
Usai Diperiksa KPK, Rizal Ramli Beberkan Kronologi Kasus BLBI

Rizal Ramli didampingi sejumlah staf langsung menuju kantor KPK untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001, Rizal Ramli rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).

Rizal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Usai diperiksa, Rizal menjelaskan ihwal munculnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)‎.‎

Baca Juga: KPK Periksa Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI

Rizal Ramli tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
Rizal Ramli tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

"Pada saat krisis (1998). Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif terbitkan bon 8 miliar dolar ternyata enggak mampu bayar kuponnya. Jadi default yang lain-lainnya juga pada default utang pemerintah sama utang swasta," kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Rizal menyebut, karena utang sangat membengkak, para pihak swasta mendapatkan pinjaman dari bank yang berada di grup-grup perusahaan swasta itu sendiri. Jumlah pinjaman yang diberikan, kata Rizal, juga sangat besar lantaran pada waktu itu belum ada regulasi batasan jumlah pinjaman pada internal grup perusahaan swasta. Selain itu, International Monetary Fund (IMF) juga memaksa pemerintah Indonesia menaikan bunga bank.‎
‎
"Kemudian IMF menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia. Naikin dari 18% ke 80%. Begitu itu terjadi (justru) banyak perusahaan-perusahaan enggak mampu bayar kan. Tapi kenapa perusahaan
-perusahaan ini dapat kredit dari bank, akhirnya bank nya collapse (goyang) semua, yang gede-gede semua. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," jelas dia.

Menurut Rizal, kucuran dana BLBI saar itu jumlahnya sangat besar hingga miliaran dollar Amerika. Kurs dollas AS saat kebijakan itu dikeluarkan, sekitar 10 ribu per dolar. ‎ Dikatakan Rizal, para bank-bank yang mendapat suntikan dana BLBI harus membayar utangnya secara tunai, namun saat era BJ Habibie, ada aturan pembayaran dapat menggunakan aset.
‎
"Esensinya utang ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Subianto sama Kepala BPPN, waktu itu Glenn Yusuf, dilobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset," ungkap dia.

Baca Juga: Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terseret BLBI

"Nah kalau pengusahanya benar, lurus, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel kan, dibilangnya aset ini bagus padahal belum atau aset busuk atau setengah busuk atau belum clean and clear. Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas, tapi dimasukan sebagai aset," sambung Rizal.

Bekas Menteri Koordinator Kemaritiman ini melanjutkan, kemudian BPPN meminta tolong Lehman Brothers, bank investasi raksasa asal Amerika, untuk melakukan valuasi. Namun, menurut Rizal, valuasi yang dilakukan Lehman Brothers cenderung sembrono.

"Lehman Brothers juga sembrono. Masa dalam waktu 1 bulan dia udah bisa lakukan penilaian terhadap nilai aset dari ratusan perusahaan sehingga banyak kasus-kasus di mana mengaku sudah serahkan aset segini kenyataannya tidak segitu," ujar Rizal.

Rizal mengatakan, bila BLBI tetap dianggap sebagai utang tunai, diprediksi pemerintah tak akan rugi karena jika tidak dibayar akan terus ada bunga. ‎

"Tapi karena dibayar dengan‎ aset, bisa masalah seperti sekarang," imbuh Rizal.
‎
Tahun 2000, Rizal lalu diangkat menjadi Menko Ekuin Ia mengaku langsung mempelajari kasus BLBI. Namun, kata dia, saat itu posisi pemerintah Indonesia lemah secara hukum. Karena itu dirinya membuat kebijakan agar semua konglomerat yang memiliki utang dengan pemerintah, dalam konteks BLBI harus menyerahkan personal guarantee.‎

"Artinya tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya nggak bisa lolos. Agar bargaining pemerintah Indonesia kuat," ujar Rizal.
‎
Rizal mengaku saat itu banyak pengusaha yang menolak aturan itu, tapi ia tetap berlakukan. Namun setelah Gus Dur tidak lagi jadi presiden, aturan tersebut kembali lagi seperti sebelumnya.

"Pemerintah Gus Dur jatuh diganti sama pemerintahan berikutnya, eh dibalikin lagi itu (soal) personal guarantee. Pemerintah Indonesia posisinya jadi lemah lagi jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi. Pertama karena utang diubah jadi diganti dengan pembayaran aset, yang kedua posisi bargaining yang Indonesia dibikin lemah. Dibikin personal guarantee dicabut lagi," ujarnya.

Untuk itu, Rizal menyerahkan penuh penanganan kasus SKL BLBI ini kepada KPK. Rizal berharap lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo cs itu segera tuntaskan kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar itu.‎

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI
‎
"Kasus BLBI ini kan udah pulang tahun (bertahun-tahun) kasus Century udah berapa tahun? seperti buah di pohon harusnya sudah matang, dibikin mengkal terus dibikin macam-macam lah. Karena mungkin ya kasus-kasus kayak begini kan yang kena yang terlibat tuh yang kuasa-kuasa ya. Jadi saya minta KPK beranilah beresin mental, sudah matang enggak usah dibikin mengkal terus ya," pungkasnya.

Ilustrasi

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Rizal Ramli #Kasus BLBI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengapresiasi harapan untuk rusun perkotaan di Karawaci dari Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Indonesia
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Bagikan