Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie: Pertanyaannya Sama Saja
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Marzuki menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Ia juga membantah telah menerima uang panas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (8/1).
Marzuki menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik memberikan pertanyaan yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama," jelas dia.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, tidak ada yang baru dalam pemeriksaan kali ini. Pertanyaan yang diajukan hanya seputar klarifikasi dari nama-nama tersangka sebelumnya.
"Enggak ada yang baru, hanya klarifikasi saja. Enggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," kata Marzuki Alie.
Lebih lanjut Marzuki mengungkapkan, saat proyek e-KTP ini diajukan ke DPR, pengesahan anggaran bukan dilakukan dirinya, melainkan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang keuangan.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin Wakil Ketua DPR RI bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) enggak ikut," ungkap Marzuki.
Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit