Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie: Pertanyaannya Sama Saja
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Marzuki menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Ia juga membantah telah menerima uang panas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," kata Marzuki Alie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (8/1).
Marzuki menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik memberikan pertanyaan yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Setya Novanto.
"Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama," jelas dia.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, tidak ada yang baru dalam pemeriksaan kali ini. Pertanyaan yang diajukan hanya seputar klarifikasi dari nama-nama tersangka sebelumnya.
"Enggak ada yang baru, hanya klarifikasi saja. Enggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," kata Marzuki Alie.
Lebih lanjut Marzuki mengungkapkan, saat proyek e-KTP ini diajukan ke DPR, pengesahan anggaran bukan dilakukan dirinya, melainkan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang keuangan.
"Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin Wakil Ketua DPR RI bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) enggak ikut," ungkap Marzuki.
Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji