Headline

Usai Diperiksa KPK, Mantan Menag Lukman Saifuddin Bungkam

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 16 November 2019
 Usai Diperiksa KPK, Mantan Menag Lukman Saifuddin Bungkam

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kurang lebih enam jam dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah itu. Lukman keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.

Sayangnya Politikus PPP ini enggan mau buka suara mengenai kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK. Sebab menurut Lukman hal tersebut merupakan ranah KPK.

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Menteri Agama Lukman Hakim

"Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini," ujar Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Mantan Menag Lukman Saifuddin bungkam usia diperiksa KPK
Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MP/Asropih

Ketika ditanya mengenai materi penyelidikan yang dilakukan KPK lagi-lagi Lukman tak menjawab. Ia mengakui kehadirannya ini memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya karena itu sudah menjadi kewenangan KPK sebagaimana," tuturnya.

Lukman pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kepada KPK mengenai penyelidikan yang sedang berjalan. lanjut dia, penyelidikan yang membuatnya menghadap tim penyelidik sudah masuk pada proses hukum.

Baca Juga:

Didakwa Terima Uang Suap Rp 70 juta, Begini Reaksi Menag Lukman Hakim

"Ini sudah proses hukum, sudah materi hukum yang tentu sekali lagi saya harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik. Jadi, silakan tanyakan langsung kepada KPK. Jadi secara etis sa harus menghormati KPK untuk tidak menyampaikan ini. Oleh karenanya sa mohon rekan-rekan media juga bisa memahami ini," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

#Lukman Hakim Saifuddin #Gratifikasi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Bagikan