KPK Dalami Aliran Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 10 Agustus 2019
KPK Dalami Aliran Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang Rp 70 juta yang diduga diduga diterima Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin terkait jual beli jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan mantan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami hormati putusan persidangan ini, lalu kalau dilihat dari putusannya hampir semua yang diargumentasikan oleh jaksa seluruhnya terbukti. Tapi kami sejak awal juga menyadari diduga sejak awal masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8).

Baca Juga: KPK Segera Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Febri mengatakan Jaksa KPK akan segera mengenalisis terkait munculnya nama Menag Lukman Hakim dalam putusan Haris Hasanudin. Dalam amar putusan, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris dalam dua kali pertemuan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019. Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

"Jaksa penuntut umum, mereka akan melakukan analisis dan akan memberikan laporan segera kepada pimpinan," ungkap Febri.

Baca Juga: Pengakuan Sekjen Kemenag Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Lukman Hakim Saifuddin

Menurut Febri, penyidik akan menganalisis terkait penerimaan uang terhadap Lukman Hakim. Namun masih menunggu sikap dari terdakwa Haris Hasanudin apakah menerima atau tidak terkait vonis dua tahun penjara.

"Bagaimana dengan pihak lain dan proses tindak lanjutnya, termasuk juga yang disebutkan hakim misalnya Menteri Agama dan pihak lain, nanti akan kita cermati lebih lanjut," pungkas Febri.

Untuk diketahui, mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider bulan bulan kurungan. Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Pon)

Baca Juga: Menag Lukman Hakim Saifuddin: Bangsa ini Sedang Prihatin, Mari Sudahi Saja Perdebatan Soal Bendera

#Lukman Hakim Saifuddin #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan