KPK Segera Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Suap Jual Beli Jabatan


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Pemanggilan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu penting dilakukan untuk mengonfirmasi ihwal dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
Terlebih, kata Febri, penyidik lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dalam bentuk Rupiah dan Dolar Amerika dari ruang kerja Lukman Hakim hari ini.

"Ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ungkap Febri.
Menurut Febri, seluruh dokumen dan uang yang disita dalam penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di Kemenag.
"Disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganna perkara," pungkasnya.
Tak hanya ruang kerja Menag Lukman Hakim, tim penyidik hari ini juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
Selain tiga ruangan di kantor Kemenag, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPP PPP, diantaranya ruang kerja Romahurmuziy, ruangan Bendahara dan Administrasi DPP PPP.
Dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor DPP PPP ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait posisi Romahurmuziy di DPP PAN.
KPK menduga ada petinggi Kemenag yang ikut menerima suap bersama-sama Rommy. Rommy sendiri merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.
Petinggi Kemenag diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.
Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: TKN Kritik Ide Sandi Hapus UN: Jadul dan Hanya Cari Perhatian dari Anak-Anak Sekolah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
