Pengakuan Sekjen Kemenag Jadi Bukti Kuat Keterlibatan Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, muncul fakta persidangan tentang keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Dalam penanganan perkara di KPK itu kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang misalnya apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Pada persidangan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin terungkap fakta baru tentang peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan. Menag disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris Hasanuddin yang cacat administrasi.
Baca Juga:
KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta
Sekjen Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris Hasanuddin. Lukman bahkan disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.
Febri menjawab diplomatis saat disinggung apakah fakta-fakta persidangan ini sudah cukup kuat untuk menjerat Lukman sebagai tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag tersebut. Penyidik, kata dia, masih harus menunggu fakta-fakta lain yang akan muncul dalam persidangan berikutnya.
"Proses persidangan masih berjalan Jadi kita simak dulu nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," imbuhnya.
Febri mengatakan pihaknya tidak bisa mengandalkan satu keterangan saksi untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangan atau pengakuan saksi lain terkait peran Lukman dalam praktik kotor di Kemenag tersebut.
Baca Juga:
Didakwa Terima Uang Suap Rp 70 juta, Begini Reaksi Menag Lukman Hakim
"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain. Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," tandasnya.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. (Pon)
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Menteri Agama Lukman Hakim Kapan Mundur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo