Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Urgensi RUU Perampasan Aset Mampu Kembalikan Hak Negara

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 10 Mei 2023
Urgensi RUU Perampasan Aset Mampu Kembalikan Hak Negara

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rencananya DPR akan mulai membahas RUU tersebut pada pembukaan masa sidang tanggal 16 Mei 2023.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga:

Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

“UU ini adalah menjadi sebuah urgensi sekaligus perwujudan nyata untuk mewujudkan kebijakan legislasi dan teroperasionalnya lebih luas kerja sama antara penegak hukum,” kata Azmi kepada wartawan, Rabu,(10/5).

Tak hanya aparat hukum, UU Perampasan Aset sendiri juga membuat teroperasionalnya kerja sama lapisan unsur masyarakat sebagaimana amanat Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana masyarakat dapat berperan maksimal guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk pencucian uang,” ujarnya.

Selain itu, UU Perampasan Aset juga dapat diartikan sebagai wujud hak negara. Azmi menuturkan, berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara.

Baca Juga:

RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

“Sehingga Indonesia sebagai wujud penerapan negara hukum tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset- aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Azmi mengakui, tingginya angka korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini ditandai dengan kecurangan, memperdagangkan pengaruh termasuk penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara terkhusus praktik pencucian uang sehingga UU Perampasan Aset menjadi penting.

Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini belum mampu secara maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi maupun kejahatan.

“Harus dimaknai sebagai kejahatan yang serius( the most serious crime) guna mencegah dan memberantas optimal kejahatan ini maka menjadi urgensi keberadaan UU Perampasan Aset," pungkasnya. (Pon)


Baca Juga:

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

#Rancangan Undang-Undang #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Bagikan