Urgensi RUU Perampasan Aset Mampu Kembalikan Hak Negara
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rencananya DPR akan mulai membahas RUU tersebut pada pembukaan masa sidang tanggal 16 Mei 2023.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca Juga:
“UU ini adalah menjadi sebuah urgensi sekaligus perwujudan nyata untuk mewujudkan kebijakan legislasi dan teroperasionalnya lebih luas kerja sama antara penegak hukum,” kata Azmi kepada wartawan, Rabu,(10/5).
Tak hanya aparat hukum, UU Perampasan Aset sendiri juga membuat teroperasionalnya kerja sama lapisan unsur masyarakat sebagaimana amanat Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dimana masyarakat dapat berperan maksimal guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk pencucian uang,” ujarnya.
Selain itu, UU Perampasan Aset juga dapat diartikan sebagai wujud hak negara. Azmi menuturkan, berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara.
Baca Juga:
“Sehingga Indonesia sebagai wujud penerapan negara hukum tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset- aset hasil kejahatan,” ungkapnya.
Azmi mengakui, tingginya angka korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini ditandai dengan kecurangan, memperdagangkan pengaruh termasuk penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara terkhusus praktik pencucian uang sehingga UU Perampasan Aset menjadi penting.
Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini belum mampu secara maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi maupun kejahatan.
“Harus dimaknai sebagai kejahatan yang serius( the most serious crime) guna mencegah dan memberantas optimal kejahatan ini maka menjadi urgensi keberadaan UU Perampasan Aset," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?