RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Melalu
MerahPutih.com - Seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) bakal dibahas dengan skala prioritas. Termasuk, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengklaim, parlemen tak khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini menjadi blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas detail oleh anggota dewan di Senayan.
Baca Juga:
Anggota DPRD DKI Soroti Pengunduran Diri Tiba-Tiba Dirut TransJakarta
"Jadi begini kalau bicara RUU Perampasan Aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," ujarnya.
Dasco belum bisa bicara banyak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang sekarang. Menurut dia, agenda pembahasan UU di parlemen cukup padat.
"Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," imbuhnya.
Baca Juga:
4 Layanan TransJakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Sekitar RSPAD dan Demo DPR
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.
Sejauh ini, naskah akademik dan draf RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draf RUU tersebut selesai dibahas. (Pon)
Baca Juga:
DPRD DKI akan Panggil TransJakarta dan Dishub Bahas Penghapusan Aset 417 Bus
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor