Upah Minimum Sumatera Barat 2024 Cuma Naik Rp 70 Ribu
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)
MerahPutih.com - SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023 telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 menjadi Rp2,81 juta per bulan. UMP terbaru itu naik tipis sebesar Rp70.000 dibandingkan angka tahun 2023 ini senilai Rp 2,74 juta.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
Baca Juga:
Rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya, usai penetapan, dilansir dari Antara, Selasa (21/11).
Orang nomor satu di Sumbar itu berharap kenaikan UMP ini, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Jelang Penetapan UMP 2026, DPR Tekankan Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?