UMP Bali 2024 Naik jadi Rp 2.813.672


Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai penetapan UMP Bali 2024 di Denpasar, Senin (20/11/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan hanya sebesar 3,68 persen dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyatakan, UMP Bali 2024 berlaku per 1 Januari tahun untuk pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.
Baca Juga
Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok
“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” tutur Setiawan di Denpasar, Senin (20/11).
Setiawan melanjutkan, penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.
“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp 100 ribu,” ucapnya.
Baca Juga
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal
Menurut dia, dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp 2.516.971 dan naik sebesar Rp 196.701 atau 7,81 persen.
Kepala Disnaker Bali menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya.
Diketahui untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data badan pusat statistik 2,40 persen, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.
Setiawan menyebut Kabupaten Badung pertumbuhan ekonominya 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di bawah 4 persen, sehingga berkaca dari formula terbaru maka pertumbuhan ekonomi harus didorong agar upah dapat meningkat.
Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi. (*)
Baca Juga
Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
