MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,25 Persen.
Inflasi nasional yang akan digunakan untuk penetapan upah minimum tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk penetapan upah minimum 2017 yakni sebesar 5,18%. Bila ditotal, maka sebesar 8,25%.
"Angka 8,25% jangan dibuletkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan, begitu ada satu keliling itu bisa keluar bolongan, gak ada tolerasi, mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fiks," kata Hanif saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2017 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Hanif menjelaskan bahwa UMP ini bersifat wajib. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mempertimbangkan banyak hal.
"UMP itu wajib. Kalau UMK (sudah) ditetapkan, maka ini yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:

