Paus Fransiskus Serukan Pengusaha Berikan Pekerja Gaji yang Adil


Arsip - Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus memimpin Misa Akbar. (Foto: Indonesia Papal Visit Committee/Iwan Jayadi)
MerahPutih.com - Pemimpin Umat Katolik Dunia Paus Fransiskus menyerukan kepada kalangan pengusaha untuk memberikan gaji yang layak kepada para pekerja mereka.
"Para pekerja ini memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan harus dijamin upah yang adil," kata Paus, dalam lawatannya di Singapura, dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
Orang nomor satu di Vatikan itu menambahkan jaminan keadilan upah itu seharusnya berlaku juga kepada para pekerja migran yang bekerja di negara lain.
Baca juga:
Bapa Suci juga menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk warga miskin dan lanjut usia.
Dalam kesempatan itu, Paus Fransiskus juga memuji kebijakan sosial Singapura yang berlaku bagi kaum pekerja di negaranya.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Singapura, hingga Desember 2023, rata-rata gaji pekerja di sana berkisar 5.000 dolar Singapura, atau setara dengan Rp 78 juta per bulannya.(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran

BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!

Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Indonesia Disebut Negara dengan Jumlah Libur Terbanyak, Pengamat Soroti Penurunan Produktivitas Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

SE Terbit Besok, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
