Kenaikan Upah Minimum 2025 Tunggu Data Badan Pusat Statistik
Elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tolak Tapera. (foto: Merahputih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Perhitungan upah minimum saat ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, detail kenaikan upah minimum 2025 perlu menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau UMP (upah minimum provinsi) kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/1).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan.
Baca juga:
SPCI Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak ke Sudinaker Jaksel
Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.
"Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.
Pada prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang nantinya besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Susiwijono memastikan, pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.
"Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini," katanya.
Baca juga:
Jatah Upah Pegawai Disunat Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Airlangga ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sejumlah Direktur Jenderal Kemnaker guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun