Besaran Indeks Tertentu Penentuan Upah Diusulkan Diubah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Oktober 2024
Besaran Indeks Tertentu Penentuan Upah Diusulkan Diubah

Ilustrasi - Sejumlah karyawati saat menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. (ANTARA/Muhammad Adimaja/am)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi salah satu fokus isu yang masuk dalam program 100 hari pertama usai dirinya tergabung dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, terdapat usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha di dalam formula perhitungan upah minimum tahun 2025.

“Sesuai PP 51 kan -nilai alpha- sampai 0,3. Dewan Pengupahan Nasional -Depenas- sudah bersidang, ada usulan dari unsur serikat pekerja dan pengusaha agar ada penyesuaian,” kata Indah di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (22/10).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Pasal 26 menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga:

Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan “alpha” merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dalam PP tersebut, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan alpha juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Pihak pengusaha tetap meminta nilai alpha maksimal berada di angka 0,3. Mengenai permintaan serikat pekerja/buruh untuk menaikkan upah hingga 10 persen.

Hingga saat ini belum ada surat resmi permohonan dari pimpinan serikat pekerja mengenai upah kepada Kemnaker.

Adapun Depenas, memiliki hak untuk mengusulkan kepada pemerintah dalam penyesuaian indeks tertentu atau alpha.

Ia meminta awak media untuk menantikan keputusan Depenas mengenai indeks tertentu yang digunakan untuk perhitungan upah minimum tahun 2025.

“Cuma Depenas merekomendasikan ke pemerintah untuk meng-adjust alpha-nya. Kalau di PP 51 cuma sampai 0,3 kan. Nah Depenas usulkan untuk upah tahun depan boleh, dong, dilonggarkan alpha-nya. Putusannya nanti, tunggu,” katanya. (*)

#Kenaikan Upah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Gerindra menyebutkan, kenaikan UMP telah mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Soffi Amira - Sabtu, 30 November 2024
Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Indonesia
Besaran Indeks Tertentu Penentuan Upah Diusulkan Diubah
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan “alpha” merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Oktober 2024
Besaran Indeks Tertentu Penentuan Upah Diusulkan Diubah
Indonesia
Kenaikan Upah Minimum 2025 Tunggu Data Badan Pusat Statistik
Pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Oktober 2024
Kenaikan Upah Minimum 2025 Tunggu Data Badan Pusat Statistik
Dunia
Paus Fransiskus Serukan Pengusaha Berikan Pekerja Gaji yang Adil
"Para pekerja ini memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan harus dijamin upah yang adil," kata Paus
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Paus Fransiskus Serukan Pengusaha Berikan Pekerja Gaji yang Adil
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51
DKI akan tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 sebagai basis pengupahan buruh di Ibu Kota.
Zulfikar Sy - Kamis, 16 November 2023
Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51
Indonesia
Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Oktober 2022
Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Bagikan