Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Syafruddin Temenggung dan Sofyan Basir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Desember 2019
Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Syafruddin Temenggung dan Sofyan Basir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV mengakui pernah mengalami ujian dalam perjalanan mereka memimpin lembaga antirasuah. Ujian itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sofyan Basir.

"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut dalam jumpa pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

KPK Duga Sejumlah Politisi Kecipratan Duit Korupsi Komputer Madarasah Rp10,2 Miliar

Namun demikian, Saut menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menyikapi putusan hukum terhadap dua orang yang bebas dari jeratan lembaga antirasuah tersebut.

"Pembangunan PLTU Riau-1, menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI," tegas Saut.

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan KPK terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebut duit korupsi komputer madrasah mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: ANTARA)

Putusan kasasi MA menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Kendati demikian, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Baca Juga

KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Begergian ke Luar Negeri

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

#KPK #Sofyan Basir #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Bagikan