Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) usai menyampaikan keterangan pers hasil KTT Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali, Rabu (11/10/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan soal judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden pada Senin (16/10).

Menjelang sidang putusan MK, pihak-pihak berpendapat bahwa uji materi tersebut memiliki motif kepentingan politik untuk membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berkontestasi di Pilpres 2024.

Pakar hukum tata negara Andi Syafrani mengatakan, mencuatnya prasangka publik juga tak bisa dilepaskan dari sikap independensi serta konsistensi hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi sebelumnya.

Baca Juga:

Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Jelang Pendaftaran, PDIP: Kami Rancang Kejutannya

“Kehebohan isu JR (judicial review) UU Pemilu terkait batas minimum usia capres/cawapres karena adanya beberapa persoalan terkait independensi serta konsistensi sikap hakim MK dalam putusan, seperti yang terakhir dalam putusan mengenai JR UU Ciptaker,” kata Andi Syafrani dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Andi mengatakan, selama ini MK dalam putusannya menyatakan bahwa isu usia dalam jabatan merupakan open legal policy. Sehingga, kata dia, publik akan menilai negatif apabila MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

“Reputasi MK akan dituding sebagai 'Mahkamah Keluarga' karena jadi pembuka dinasti politik Jokowi. Sebab isu ini terkait erat dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo,” ujar Andi.

Baca Juga:

Ini Alasan Prabowo Belum Umumkan Cawapresnya

Lebih lanjut Andi menilai, isu pencalonan Gibran di Pilpres 2024 yang tengah diupayakan lewat MK akan berpotensi merusak kredibilitas Presiden Jokowi.

“Isu ini dan pencalonan Gibran sebagai cawapres akan jadi titik nila yang berpotensi merusak apa yang sudah dibangun Jokowi selama ini,” ucap Andi.

“Apalagi jika nanti kalah dalam Pemilu. Isu ini akan jadi titik lemah bagi Jokowi dan calon pelanjutnya dalam kampanye Pilpres,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres

#Presiden Jokowi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan