Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Berpotensi Rusak Kredibilitas Jokowi
Presiden Joko Widodo (tengah) usai menyampaikan keterangan pers hasil KTT Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali, Rabu (11/10/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan soal judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden pada Senin (16/10).
Menjelang sidang putusan MK, pihak-pihak berpendapat bahwa uji materi tersebut memiliki motif kepentingan politik untuk membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berkontestasi di Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara Andi Syafrani mengatakan, mencuatnya prasangka publik juga tak bisa dilepaskan dari sikap independensi serta konsistensi hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi sebelumnya.
Baca Juga:
Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Jelang Pendaftaran, PDIP: Kami Rancang Kejutannya
“Kehebohan isu JR (judicial review) UU Pemilu terkait batas minimum usia capres/cawapres karena adanya beberapa persoalan terkait independensi serta konsistensi sikap hakim MK dalam putusan, seperti yang terakhir dalam putusan mengenai JR UU Ciptaker,” kata Andi Syafrani dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Andi mengatakan, selama ini MK dalam putusannya menyatakan bahwa isu usia dalam jabatan merupakan open legal policy. Sehingga, kata dia, publik akan menilai negatif apabila MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Reputasi MK akan dituding sebagai 'Mahkamah Keluarga' karena jadi pembuka dinasti politik Jokowi. Sebab isu ini terkait erat dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo,” ujar Andi.
Baca Juga:
Ini Alasan Prabowo Belum Umumkan Cawapresnya
Lebih lanjut Andi menilai, isu pencalonan Gibran di Pilpres 2024 yang tengah diupayakan lewat MK akan berpotensi merusak kredibilitas Presiden Jokowi.
“Isu ini dan pencalonan Gibran sebagai cawapres akan jadi titik nila yang berpotensi merusak apa yang sudah dibangun Jokowi selama ini,” ucap Andi.
“Apalagi jika nanti kalah dalam Pemilu. Isu ini akan jadi titik lemah bagi Jokowi dan calon pelanjutnya dalam kampanye Pilpres,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Ungkap Sosok Diuntungkan jika MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168