Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 November 2020
Uang Suap Djoko Tjandra Diduga Mengalir ke Atasan Irjen Napoleon

Sidang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uang suap yang berasal dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, diduga mengalir ke atasan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte di Mabes Polri.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan surat dakwaaan terhadap Irjen Napolen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perantara Djoko ialah pengusaha Tommy Sumardi.

Baca Juga:

Irjen Napoleon Kenakan Batik di Sidang Perdana Perkara Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa mengatakan, awalnya Tommy diminta Djoko Tjandra untuk melihat status Red Notice terhadap namanya di Indonesia. Hal itu menyusul informasi yang didapat Djoko Tjandra bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Agar Djoko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Djoko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," kata jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Tommy lantas meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, di kantornya. Tommy meminya Prasetijo untuk memeriksa status Interpol Red Notice Djoko Tjandra. Kemudian, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa menjelaskan, pada 16 April 2020, Tommy dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di ruangan Napoleon yang berada di Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag itu.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko. Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Dalam pertemuan itu, Napoleon mengaku awalnya bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp3 miliar. Namun akhirnya, Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp 7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga. Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.

"Naik ji (Tommy Sumardi, red) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.

Tommy akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Uang suap dari Djoko Tjandra tersebut diberikan Tommy kepada Napoleon dalam bentuk SGD200 ribu dan USD270 ribu.

Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra

#Suap Djoko Tjandra #Djoko Tjandra #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan