Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap SGD200 Ribu dan USD270 Ribu dari Djoko Tjandra.


Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Uang suap itu diduga berasal dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diterima jenderal bintang dua itu melalui perantara Tommy Sumardi.
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menenima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai USD150 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Kenakan Batik di Sidang Perdana Perkara Red Notice Djoko Tjandra
Uang suap tersebut diberikan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ujar jaksa.
Perbuatan Napoleon dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Sebagai anggota Korps Bhayangkara, kata jaksa, seharusnya Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut, pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol red notice-nya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa red notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," beber Jaksa.
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Besok Irjen Napoleon Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Kemudian Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol red notice," kata jaksa.
Irjen Napoleon didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
