Mabes Polri Tantang Irjen Napoleon Buka-bukaan di Sidang


Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Tersangka kasus penerimaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan buka-bukaan saat menjalani persidangan soal kasusnya tersebut.
Mabes Polri tidak mempermasalahkan jika Napoleon buka-bukaan dalam persidangan. Menurutnya, hal itu justru akan semakin membuat terang-benderang perkara kasus tersebut.
“Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU. Mau buka-bukaan di pengadilan nggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Baca Juga
Napoleon sebelumnya menyatakan siap menjalani persidangan dalam perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. ia bahkan mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Hal itu dikatakan Napoleon saat diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10) lalu.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu waktu yang tepat dalam persidangan nanti.
“Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti,” kata Napoleon.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sedianya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat pagi.
Baca Juga
Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
