Berkas Lengkap, Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan Bareskrim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Oktober 2020
Berkas Lengkap, Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan Bareskrim

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Penahanan ini karena polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas mereka dinyatakan lengkap alias P-21.

“NB pada pukul 11.00 tadi dan tersangka NB langsung dites swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupaya penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/10).

Baca Juga:

Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Sedangkan TS datang pukul 12.00 . Lalu ia langsung menjani swab test dan selanjutnya juga dilakukan penahanan. Menurut Awi itu adalah bentuk komitmen polri dalam rangka menyelesaikan pidana korupsi dibalik pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Sebelum ditahan, Napoleon dinyatakan kalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko S Tjandra sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Dalam rangkaian sidang ini juga terungkap Napoleon meminta dan menerima Rp 7 miliar.

Baca Juga:

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

Dalam kasus ini ada dua tersangka selain Napoleon dan Tommy. Mereka adalah mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S Tjandra. Dua nama terakhir ini sudah ditahan.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. (Knu)

Baca Juga:

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap

#Bareskrim #Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan