Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra. Namun, mantan Kadivhubinter itu belum ditahan Polri.

"Bagaimana itu berisiko oleh penyidik karena dalam kasus-kasus tipikor itu tidak gampang. Tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya, untuk mengungkap peristiwa pidananya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Awi pun membandingkan penanganan perkara pidana antara di KPK dan Polri. Untuk di Polri, sebut Awi, perlu adanya sinergi antara Polri dan kejaksaan. Selain itu, proses penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

"KPK itu penyidik dan jaksa sudah berdampingan. Jadi beda dengan Polri. Polri kita berdiri sendiri-sendiri, penyidik tipikor, kemudian di sana kejaksaan. Jadi ada kemungkinan bolak-balik ini. Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," jelasnya.

Awi menjelaskan bahwa selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra. Di sisi lain, Awi pun mengakui bahwa penyidik perlu hati-hati mengungkap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri ini.

"Sehingga Polri dalam hal ini dengan kehati-hatian ya daripada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini tentunya itu sangat merepotkan penyidik," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara pidana inipun akan segera memasuki tahapan persidangan.

"Karena memang ini kita menunggu tahap 1 sudah tinggal hasil analisa JPU. Kita berharap agar tidak tidak waktu lama lagi ini bisa bergulir sehingga bisa kita lihat sama-sama disidangkan sebenarnya apa yang terjadi," ujarnya.

Menurut Awi penyidik Bareskrim Polri juga sudah siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Tentunya Polri akan kembali melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang tunggu analisa berkas perkara dari JPU. Jika sudah dinyatakan P21, maka langsung dilakukan tahap dua," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak semua materi gugatan praperadilan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Menurutnya, penolakan itu sekaligus memperkuat bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Tadi pukul 10.00 WIB, sidang putusan gugatan prapid, alhamdulilah sudah selesai dan diputus dengan putusan menolak seluruh permohonan prapid pemohon, kami apresiasi itu," katanya.

Baca Juga

Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brijen Pol Prasetijo Utomo, swasta atas nama Tomy Sumardi, dan Djoko Soegiharto Tjandra. (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - 58 menit lalu
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Bagikan