Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Alasan Mabes Polri Belum Tahan Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra. Namun, mantan Kadivhubinter itu belum ditahan Polri.

"Bagaimana itu berisiko oleh penyidik karena dalam kasus-kasus tipikor itu tidak gampang. Tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya, untuk mengungkap peristiwa pidananya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Awi pun membandingkan penanganan perkara pidana antara di KPK dan Polri. Untuk di Polri, sebut Awi, perlu adanya sinergi antara Polri dan kejaksaan. Selain itu, proses penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

"KPK itu penyidik dan jaksa sudah berdampingan. Jadi beda dengan Polri. Polri kita berdiri sendiri-sendiri, penyidik tipikor, kemudian di sana kejaksaan. Jadi ada kemungkinan bolak-balik ini. Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," jelasnya.

Awi menjelaskan bahwa selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra. Di sisi lain, Awi pun mengakui bahwa penyidik perlu hati-hati mengungkap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri ini.

"Sehingga Polri dalam hal ini dengan kehati-hatian ya daripada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini tentunya itu sangat merepotkan penyidik," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara pidana inipun akan segera memasuki tahapan persidangan.

"Karena memang ini kita menunggu tahap 1 sudah tinggal hasil analisa JPU. Kita berharap agar tidak tidak waktu lama lagi ini bisa bergulir sehingga bisa kita lihat sama-sama disidangkan sebenarnya apa yang terjadi," ujarnya.

Menurut Awi penyidik Bareskrim Polri juga sudah siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Tentunya Polri akan kembali melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang tunggu analisa berkas perkara dari JPU. Jika sudah dinyatakan P21, maka langsung dilakukan tahap dua," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak semua materi gugatan praperadilan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Menurutnya, penolakan itu sekaligus memperkuat bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Tadi pukul 10.00 WIB, sidang putusan gugatan prapid, alhamdulilah sudah selesai dan diputus dengan putusan menolak seluruh permohonan prapid pemohon, kami apresiasi itu," katanya.

Baca Juga

Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brijen Pol Prasetijo Utomo, swasta atas nama Tomy Sumardi, dan Djoko Soegiharto Tjandra. (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan