Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Berakhir sudah perlawanan hukum yang dilakukan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jenderal bintang dua itu Selasa (6/10).

Napoleon selaku pihak pemohon tidak hadir di ruang persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

“Kita akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan, jadi mungkin kita akan mengambil langkah, sikap, setelah kita dapat salinan putusan,” kata pengacara Napoleon, Gunawan Raka kepada wartawan.

Menurutnya, Napoleon setia pada Polri dan akan taat dalam proses hukum dan kooperatif. Apapun yang dilakukan Polri, Napoleon harus kooperatif karena ia bagian dari Polri.

“Kita sangat menghormati keputusan ini. Kami sampaikan penghormatan tinggi pada hakim. Terima kasih kasih pada teman-teman Divisi Hukum dan Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini,” imbuhnya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Istimewa

Setelah dilakukan penolakan atas permohonan praperadilan, Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan. Kasus akan segera memasuki tahap satu.

"Ya kita berlanjut seperti biasa, melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri, Kombes Widodo.

Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai.

"Lumayan sudah mau finishing," jelasnya.

Baca Juga:

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Hakim Seuharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.

"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10). (Knu)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Dituduh Terima Suap dari Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Duitnya Mana?

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan