Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang merupakan mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Tolong Jokowi Buka Tabir Sandiwara Tuntutan 1 Tahun Bui

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Penyidik KPK Novel Baswedan duga kasusnya diarahkan ke motif dendam pribadi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Usman menegaskan, insiden yang menimpa Novel Baswedan bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia.

"Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM. Pelaku kunci harus diungkap," ujarnya.

Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini, kata Usman, mengingatkan kembali akan kasus Munir.

"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama yakni dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," imbuhnya.

Usman lantas membandingkan tuntutan terdakwa peneror Novel Baswedan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan para aktivis Papua. Menurut dia, sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, mereka malah terancam hukuman hingga belasan tahun.

Baca Juga

KPK Sebut Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Rasa Keadilan dan Nurani Penegak Hukum

Padahal, lanjut Usman, mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Sementara pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan.

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk meneggakan HAM juga turut dipertanyakan," pungkasnya. (Pon)

#Novel Baswedan #Amnesty Internasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Indonesia
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Amnesty International mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Amnesty Anggap Rencana Pengiriman TNI ke Jalur Gaza Palestina sebagai Pertaruhan yang Berbahaya
Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Amnesty Anggap Rencana Pengiriman TNI ke Jalur Gaza Palestina sebagai Pertaruhan yang Berbahaya
Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Amnesty International menilai rentetan teror terhadap aktivis dan figur publik di akhir 2025 sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Amnesty International Indonesia menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan