Tunjangan Profesi Ribuan Guru dan Dosen Cair Jelang Lebaran
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mencairkan dana Rp 181,999 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru regular bagi 15.301 orang guru di Provinsi Jawa Timur.
Guru yang menerima tunjangan profesi reguler terdiri atas 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Posko THR Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap pembayaran tunjangan profesi reguler dapat menambah kebahagiaan para guru di Jawa Timur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan, selain mendapat tunjangan profesi reguler, para guru di Jawa Timur juga akan menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima bulan Maret 2023.
Jumlah guru di Jawa Timur yang menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler sebanyak 15.220 orang, yang terdiri atas 13.383 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru PPPK.
Nilai dana yang dikucurkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada 15.220 guru seluruhnya sekitar Rp30,2 miliar.
Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan tunjangan hari raya bagi guru dapat membantu menggerakkan perekonomian di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata, terutama di daerah," katanya
Baca Juga:
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh