Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Smartboard untuk pembelajaran di kelas. (Dok Istimewa0
MerahPutih.com - Dualisme kewenangan dan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan guru masih jadi masalah.
Perpecahan kewenangan yang berpotensi menimbulkan berbagai kebijakan yang bertentangan dan berdampak langsung pada kualitas dan penataan tenaga pendidik dapat dihindari.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyarankan agar persoalan mendalam berkenaan dengan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat.
“Ada dualisme di sini antara pemerintahan pusat dan daerah sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal kontradiktif. Umpamanya, terkait dengan pengangkatan guru,” kata Wamen Atip dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, dengan agenda pembahasan mengenai RUU Guru dan Dosen.
Ia menjelaskan, dualisme itu tidak hanya memengaruhi pola pengangkatan guru, tetapi juga berdampak pada perencanaan formasi, pendistribusian guru antarwilayah, hingga munculnya praktik pengangkatan guru honorer oleh sekolah atau pemerintah daerah tanpa mekanisme resmi.
Banyak kasus baru, ucapnya melanjutkan, terungkap ketika muncul tuntutan penetapan status atau saat pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Atip menilai, satu-satunya cara mengakhiri persoalan itu adalah dengan menempatkan tata kelola guru di bawah pemerintah pusat secara penuh.
Ia juga menyoroti persoalan redistribusi guru yang selama ini sulit dilakukan secara efektif karena kewenangan tersebar.
Banyak sekolah, kata dia, dihadapkan pada masalah kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.
Sementara sekolah lain, mengalami masalah kekurangan guru, tetapi tidak bisa dilakukan penataan karena tidak ada satu otoritas tunggal yang memegang kendali.
Ia mendorong agar pengelolaan guru dipusatkan sepenuhnya di pemerintah pusat dengan aturan yang bersifat lex specialis.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghapus tumpang tindih kewenangan dan menyatukan seluruh proses manajemen guru, mulai dari perencanaan formasi, pemetaan kebutuhan, rekrutmen, hingga redistribusi.
"Dengan sentralisasi itu, kelola guru akan lebih tertib dan kebijakan pendidikan dapat berjalan lebih konsisten di seluruh daerah, tanpa perbedaan standar atau interpretasi antara pusat dan daerah," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Lokasi Bencana Sumut Berjalan Mulai 5 Januari
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung