Tunisia Tetapkan Hukuman Mati Bagi Teroris

Pasukan kemanan Tunisia (Foto: screenshot epa)
MerahPutih Internasional - Kabar mengejutkan datang dari Tunisia. Parlemen Tunisia baru saja menetapkan Undang-Undang baru untuk para tersangka teroris.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, para pelaku terorisme saat ini dapat dikenakan hukuman mati, seperti yang dilansir dar bbc.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang tersebut, sontak menuai banyak kritik, salah satunya yaitu dari kelompok hak asasi setempat yang menilai langkah-langkah baru tersebut sangat kejam.
Anggota Parlemen Tunisia sendiri tak begitu saja menetapkan Undang-Undang baru tersebut, pasalnya langkap itu diambil setelah melewati perdebatan selama tiga hari.
Langkah pembuatan Undang-Undang baru itu sendiri dibuat setelah dua serangan mematikan yang terjadi di tempat wisata di Sousse pada bulan Juli lalu dan di Museum Bardo di bulan Maret silam.
Baca juga:
Tunisia Buru 33 Orang yang Diduga Akan Bergabung dengan ISIS
Kemenlu Denmark Himbau Warganya Agar Tak Pergi ke Tunisia
Tunisia Umumkan Keadaan Darurat
Bagikan
Berita Terkait
Aktivis Klaim Kapal Kedua Armada Bantuan Gaza Global Sumud Flotilla Dihantam Serangan Drone

Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza Diduga Diserang Drone di Tunisia, Aktivis Selamat

Tunisia Klarifikasi Kebakaran Kapal Misi GSF Bukan Akibat Serangan Drone Israel

Greta Thunberg Lolos dari Serangan Drone Israel ke Kapal Misi GSF di Pelabuhan Tunisia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
