Tunggu Hasil Putusan MK, Ini yang Diharapkan Ma'ruf Amin
Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin. (Antaranews)
MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019.
Ia berharap tidak ada lagi aksi massa menjelang dan saat putusan dibacakan MK nanti. Hal itu akan menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
"Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya memprovokasi apalagi sampai menimbulkan ricuh," katanya seperti dilansir Antara, Senin (24/6) malam.
Baca Juga: Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK
Ma'ruf juga berpesan agar kepada semua pihak yang berbeda pilihan politik untuk bersatu kembali. "Sesudah ini kita bersatu lagi, tidak ada lagi friksi, tidak ada 01, tidak ada lagi 02," katanya.
Ma'ruf menyampaikan itu saat acara Halalbihalal PBNU. Turut hadiri dalam acara tersebut Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Menristek Dikti M. Nasir.
Selain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, juga hadir Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Dewan Pers M. Nuh dan mantan menteri luar negeri Alwi Shihab. (*)
Baca Juga: Kiai Ma'ruf Amin, Cawapres Keturunan Sunan Gunung Jati?
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR