Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi kurang tepat melakukan gugatan terkait jabatan calon wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasalnya, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Harusnya tim hukum BPN mengajukan persoalan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu bukan ke MK.

BACA JUGA: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Menurut Titi, bila ajukan permasalahan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu kubu 02 akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar Titi di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).
Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).

Titi menuturkan, nantinya MK mempunyai dua opsi jika menerima gugatan tersebut. Pertama, mengambil keputusan sendiri mengenai jabatan Ma'ruf Amin atau menyerahkan ke Bawaslu.

"Apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," jelas dia.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satu poin yang ditambahkan kubu 02 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Karena nama capres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik BUMN.

Tim hukum BPN menyebut bahwa Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Asp)

#Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Bagikan