Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi kurang tepat melakukan gugatan terkait jabatan calon wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasalnya, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Harusnya tim hukum BPN mengajukan persoalan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu bukan ke MK.

BACA JUGA: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Menurut Titi, bila ajukan permasalahan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu kubu 02 akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar Titi di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).
Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).

Titi menuturkan, nantinya MK mempunyai dua opsi jika menerima gugatan tersebut. Pertama, mengambil keputusan sendiri mengenai jabatan Ma'ruf Amin atau menyerahkan ke Bawaslu.

"Apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," jelas dia.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satu poin yang ditambahkan kubu 02 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Karena nama capres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik BUMN.

Tim hukum BPN menyebut bahwa Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Asp)

#Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan