Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi kurang tepat melakukan gugatan terkait jabatan calon wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasalnya, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Harusnya tim hukum BPN mengajukan persoalan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu bukan ke MK.
BACA JUGA: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Menurut Titi, bila ajukan permasalahan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu kubu 02 akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.
"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar Titi di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Titi menuturkan, nantinya MK mempunyai dua opsi jika menerima gugatan tersebut. Pertama, mengambil keputusan sendiri mengenai jabatan Ma'ruf Amin atau menyerahkan ke Bawaslu.
"Apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," jelas dia.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satu poin yang ditambahkan kubu 02 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi
Karena nama capres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik BUMN.
Tim hukum BPN menyebut bahwa Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
