Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi kurang tepat melakukan gugatan terkait jabatan calon wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasalnya, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Harusnya tim hukum BPN mengajukan persoalan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu bukan ke MK.

BACA JUGA: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Menurut Titi, bila ajukan permasalahan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu kubu 02 akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar Titi di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).
Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).

Titi menuturkan, nantinya MK mempunyai dua opsi jika menerima gugatan tersebut. Pertama, mengambil keputusan sendiri mengenai jabatan Ma'ruf Amin atau menyerahkan ke Bawaslu.

"Apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," jelas dia.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satu poin yang ditambahkan kubu 02 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Karena nama capres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik BUMN.

Tim hukum BPN menyebut bahwa Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Asp)

#Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Perludem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan