Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Diskusi Polemik MNC Trijaya. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pakar hukum Tata Negara, Juanda memprediksi desakan mendiskualifikasi Cawapres, KH Ma'ruf Amin sulit dilakukan. Menurutnya, kontroversi posisi pasangan Jokowi tersebut harusnya terjadi saat pendaftaran di KPU beberapa waktu silam.
"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung. Berdasarkan UU maka BNI Syariah dan BMS benar BUMN. Saya lihat KH Ma'ruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," kata Juanda di diskusi Polemik MNC Trijaya, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Pengajar di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menambahkan, dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan pemohon terlambat karena sudah masuk pada proses sidang.
“Hakim konstitusi kelihatannya melihat PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) itu tidak objektif, sehingga mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Juanda.
Ia menyebutkan, di antara cara pandang hakim dalam proses sidang adalah paradigma hukum kritis dan paradigma hukum positif.
Ketika hakim dan pihak terkait terikat pada asas hukum positif, maka permohonan di luar persidangan tidak bisa digunakan sebagai argumen.
"Di sinilah kemungkinan akan terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim), tapi saya lihat kemarin semuanya menggunakan paradigma keadilan,” katanya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168