Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Diskusi Polemik MNC Trijaya. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pakar hukum Tata Negara, Juanda memprediksi desakan mendiskualifikasi Cawapres, KH Ma'ruf Amin sulit dilakukan. Menurutnya, kontroversi posisi pasangan Jokowi tersebut harusnya terjadi saat pendaftaran di KPU beberapa waktu silam.
"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung. Berdasarkan UU maka BNI Syariah dan BMS benar BUMN. Saya lihat KH Ma'ruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," kata Juanda di diskusi Polemik MNC Trijaya, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Pengajar di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menambahkan, dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan pemohon terlambat karena sudah masuk pada proses sidang.
“Hakim konstitusi kelihatannya melihat PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) itu tidak objektif, sehingga mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Juanda.
Ia menyebutkan, di antara cara pandang hakim dalam proses sidang adalah paradigma hukum kritis dan paradigma hukum positif.
Ketika hakim dan pihak terkait terikat pada asas hukum positif, maka permohonan di luar persidangan tidak bisa digunakan sebagai argumen.
"Di sinilah kemungkinan akan terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim), tapi saya lihat kemarin semuanya menggunakan paradigma keadilan,” katanya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN