Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 September 2019
 Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan

Politisi PSI Dara A. Kesuma Nasution. Foto: MP/Gomes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai DPR sudah gagal dalam menjalankan tugas, menyusul kepastian penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Penundaan pengesahan RUU PKS menandakan sensitivitas DPR kita kepada nasib perempuan-perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, sudah mati. DPR mengabaikan pemerkosaan di Indonesia,” kata Jubir PSI, Dara Nasution, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Baca Juga:

Ingin Jakarta Tenang, Anies Tak Mau Tempuh Jalur Hukum ke Denny Siregar

Dari data 2018, kekerasan seksual terhadap perempuan tercatat berjumlah 400 ribu kasus, di mana 71 % di antaranya dilakukan di dalam ruang privat. Bahkan, 3 dari 5 perempuan Indonesia mengaku pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Sehingga wajar, lanjut Dara, RUU PKS menjadi tumpuan penting untuk menekan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan.

Juru Bicara PSI Dara Nasution sesalkan penundaan RUU PKS
Jubir PSI Dara Nasution (MP/Ponco Sulaksono)

Ia khawatir, penundaan pengesahan RUU PKS justru kian mengancam hak perempuan untuk terbebas dari kekerasan seksual.

“Ditundanya pengesahan juga berarti DPR membuka ruang untuk jatuhnya korban-korban berikut dan membiarkan kekerasan seksual terulang kembali,” jelas Dara.

Pengesahan RUU PKS juga menjadi salah satu dari sejumlah tuntutan dalam gelombang aksi mahasiswa beberapa hari terakhir di banyak kota.

Dara menyebut, alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS karena masih banyak permasalahan yang belum selesai dibahas, termasuk kesepakatan pemilihan nomenklatur judul RUU, sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir, hanyalah alasan yang mengada-ada.

Baca Juga:

Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa

Menurutnya, waktu 3 tahun sejak RUU PKS masuk pembahasan di 2016, sudah sangat cukup jika DPR serius menuntaskannya menjadi UU.

“Itu alasan yang mengada-ada saja, waktu 3 tahun harusnya cukup bagi anggota DPR mengesahkannya menjadi UU PKS, mereka hanya membuang-buang waktu saja selama ini. Saya tidak bisa membayangkan berapa banyak lagi perempuan yang mesti menjadi korban kekerasan seksual supaya anggota DPR sadar dengan Indonesia yang sudah masuk kondisi darurat kekerasan seksual,” pungkas Dara Nasution.(Knu)

Baca Juga:

Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

#RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #DPR #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan