Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan


Politisi PSI Dara A. Kesuma Nasution. Foto: MP/Gomes
MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai DPR sudah gagal dalam menjalankan tugas, menyusul kepastian penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Penundaan pengesahan RUU PKS menandakan sensitivitas DPR kita kepada nasib perempuan-perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, sudah mati. DPR mengabaikan pemerkosaan di Indonesia,” kata Jubir PSI, Dara Nasution, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).
Baca Juga:
Ingin Jakarta Tenang, Anies Tak Mau Tempuh Jalur Hukum ke Denny Siregar
Dari data 2018, kekerasan seksual terhadap perempuan tercatat berjumlah 400 ribu kasus, di mana 71 % di antaranya dilakukan di dalam ruang privat. Bahkan, 3 dari 5 perempuan Indonesia mengaku pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Sehingga wajar, lanjut Dara, RUU PKS menjadi tumpuan penting untuk menekan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan.

Ia khawatir, penundaan pengesahan RUU PKS justru kian mengancam hak perempuan untuk terbebas dari kekerasan seksual.
“Ditundanya pengesahan juga berarti DPR membuka ruang untuk jatuhnya korban-korban berikut dan membiarkan kekerasan seksual terulang kembali,” jelas Dara.
Pengesahan RUU PKS juga menjadi salah satu dari sejumlah tuntutan dalam gelombang aksi mahasiswa beberapa hari terakhir di banyak kota.
Dara menyebut, alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS karena masih banyak permasalahan yang belum selesai dibahas, termasuk kesepakatan pemilihan nomenklatur judul RUU, sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir, hanyalah alasan yang mengada-ada.
Baca Juga:
Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa
Menurutnya, waktu 3 tahun sejak RUU PKS masuk pembahasan di 2016, sudah sangat cukup jika DPR serius menuntaskannya menjadi UU.
“Itu alasan yang mengada-ada saja, waktu 3 tahun harusnya cukup bagi anggota DPR mengesahkannya menjadi UU PKS, mereka hanya membuang-buang waktu saja selama ini. Saya tidak bisa membayangkan berapa banyak lagi perempuan yang mesti menjadi korban kekerasan seksual supaya anggota DPR sadar dengan Indonesia yang sudah masuk kondisi darurat kekerasan seksual,” pungkas Dara Nasution.(Knu)
Baca Juga:
Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

Pimpinan DPR Menerima Audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
