Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 September 2019
  Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman (tengah) memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Humas UGM)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Langkah ini dapat dilakukan Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden.

Baca Juga:

PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga alasan Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Di antaranya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, dan terjadi kekosongan hukum.

"Serta (Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (27/9).

Peneliti korupsi dari PUKAT UGM
Peneliti korupsi dari PUKAT UGM (Foto: Humas UGM)

Ia melanjutkan, masifnya tuntutan dari berbagi kalangan yang menolak pengesahan RUU KPK mencerminkan suatu kondisi bahwa dikeluarkannya Perppu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak.

"Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi," tuturnya.

Sementara, menurut dia, masyarakat menilai Rancangan UU KPK adalah upaya elite untuk melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kontrol kekuasaan. Maka masa depan bangsa menjadi taruhannya sehingga gerakan perlawanan terus bergulir semakin luas dan masif.

Zaenur berujar, Perpu KPK bisa diterbitkan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Isinya, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, perpu dapat dikeluarkan oleh presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah mensyaratkan tiga hal objektif yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu.

Tiga alasan tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum atau hukum yang ada tidak memadai, serta kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Zaenur mengatakan masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK membuktikan bahwa Perpu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga:

Pukat UGM Dorong Presiden Reshuffle Menteri Terindikasi Korupsi

Pukat UGM juga mendesak Presiden Jokowi harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan.

Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR dalam melahirkan revisi UU KPK, demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.

"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapat perlawanan rakyat,” ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril.(Knu)

Baca Juga:

Direktur Pukat UGM: OTT Wali Kota Tegal Bikin Takut Para Kepala Daerah

#Perppu #Revisi UU KPK #Pukat UGM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik
Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Bagikan