Headline

Tragis, Pulang Jenguk Istri, Mantan Pejabat Penting ini Langsung Ditangkap

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 14 Juli 2018
Tragis, Pulang Jenguk Istri, Mantan Pejabat Penting ini Langsung Ditangkap

Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif (Foto: ndtv.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tensi politik menjelang pemilihan umum di Pakistan benar-benar mencekam. Selain bom bunuh diri yang menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan lainnya, ada tokoh politik yang juga mantan pejabat penting yang ditangkap.

Mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif termasuk salah satu korban persaingan politik di negaranya. Jumat (13/7) malam, saat baru kembali menjenguk istrinya yang sakit di London, Sharif langsung ditangkap.

Otoritas Pakistan menyatakan Nawaz Sharif ditangkap di Lahore untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi.

Nawaz Sharif bersama Putrinya Maryam
Nawaz Sharif bersama putrinya memberikan pernyataan pers di Lahore (Foto: hindustantimes.com)

Sharif, yang didampingi putrinya, Maryam Nawaz, mendarat di Lahore sekitar pukul 20.45 waktu setempat. Maryam juga dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sebelum ditangkap Nawaz Sharif dan putrinya berada di London untuk merawat istrinya, yang sakit berat ketika pengadilan antikorupsi menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka karena korupsi.

Petugas keamanan bandar udara mengelilingi Sharif dan Maryam dan mengarahkan mereka untuk memasuki pesawat lain, yang akan membawa keduanya ke lembaga pemasyarakatan di kota Rawalpindi di dekat ibu kota negara Pakistan, Islamabad.

Nawaz Sharif ketika tiba di Lahore dari London
Mantan PM Nawaz Sharif saat tiba di Lahore dari London (Foto: hindustantimes.com)

Pengadilan Akuntabilitas, yaitu pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan pada 6 Juli bahwa Nawaz Sharif memiliki kekayaan jauh di luar pendapatannya serta menyembunyikan properti di luar negeri.

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8 juta pound Inggris (sekitar Rp152,2 miliar) atas Nawaz Sharif dan 2 juta pound (sekitar Rp38 miliar) bagi Maryam Nawaz.

Menantu laki-laki Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, dikenai hukuman penjara selama satu tahun.

Pada Juli 2017, Sharif harus mengundurkan diri sebagai perdana menteri setelah Mahkamah Agung menetapkan bahwa Sharif tidak dapat menjalankan jabatan pemerintahan apa pun karena menyembunyikan pendapatannya.

Pada April, pengadilan tertinggi Pakistan juga melarang Nawaz Sharif seumur hidupnya menjabat anggota parlemen dan memimpin partai politik.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bom Bunuh Diri Guncang Kampanye di Pakistan, 70 Orang Tewas dan 120 Luka-Luka

#Perdana Menteri #Pakistan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan