Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK

Sejumlah relawan tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai NasDem dengan tegas menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.

Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Permohonan NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka diantaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," kata Wibi Andrino dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Wibi menegaskan NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," terangnya.

Baca Juga:

Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

Senada, Hermawi Taslim yang juga menjadi Pihak Terkait menolak revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Lebih jauh, Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu. Yakni atas nama Yuwono Pintadi.

Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon di MK, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan.

"Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem," ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang. (Pon)

Baca Juga:

Ketua PBNU Nilai Sistem Proporsional Tertutup Kurangi Hak Pemilih

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #Partai Nasdem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan