Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Januari 2023
Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Sejumlah relawan tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana terkait sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup dan terbuka ramai tengah dibahas belakangan ini.

Bahkan, sejumlah fraksi di DPR sampai membuat pernyataan sikap menanggapi isu yang sempat dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu.

Pengamat komunikasi politik Arif Susanto menilai, jika kembali kepada sistem proporsional tertutup, kemungkinan elite partai akan mendapat kendali besar.

Baca Juga:

Keamanan Ruang Digital Diperkuat saat Pemilu

Efeknya menurut dia, keburukan sistem tertutup itu akan muncul lagi seperti sulitnya mengetahui siapa yang bakal duduk di kursi parlemen hingga kualitas calon yang nanti dipilih.

"Dan konsekuensinya, apa yang kita lihat sebagai keburukan sistem tertutup akan kembali muncul," ujar Arif di Jakarta, Kamis (5/1).

Kendati demikian, Arif mengatakan bukan berarti sistem proporsional terbuka lebih baik.

Sebab, kata dia, sistem mana pun pasti mempunyai kelemahannya masing-masing.

"Kedua, kebaikan-kebaikan dalam sistem itu juga pasti mengandalkan support dari sistem yang lain," ujar peneliti dari Exposit Strategic ini.

Sementara itu, peneliti Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan bahwa perubahan sistem pemilu bisa dilakukan.

Namun, ia mengatakan bahwa saat ini bukan momen yang tepat untuk menerapkannya.

Alangkah baiknya fokus saja pada tahapan pemilu yang berlangsung.

"Perubahan apa pun, implikasinya akan berdampak pada peserta," ujarnya.

Baca Juga:

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi

Menurutnya, sistem pemilu mana pun yang diterapkan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, untuk pembahasan perubahan sistem di saat proses penyelenggaraan pemilu sudah berlangsung, merupakan situasi yang tidak ideal.

"Nanti, setelah 2025, pembahasan gimana akan dibahas bersama," lanjutnya.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu selama ini, masih banyak hal yang perlu direformasi, termasuk sistem lembaga ketatanegaraan.

Untuk itu, ia menilai perbaikan menjadi hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Selain itu, adanya kekhawatiran terkait dengan praktik "judiciailisasi" politik juga ia jabarkan.

Adit menyatakan bahwa praktik ini dilakukan oleh pihak yang punya kepentingan, sehingga judicial review dipolitisasi untuk kepentingannya sendiri.

Dengan dampaknya yang bisa mengubah keseluruhan jalannya proses penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung, ia menilai bahwa perubahan sistem pemilu tidak dilakukan sekarang.

Terlebih, perubahan ini akan berdampak seluruhnya kepada penyelenggara, peserta, hingga pemilih yang selama ini sudah disiapkan menggunakan sistem proporsional terbuka. (Knu)

Baca Juga:

Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan